PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) merupakan anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk. Sebagai bagian dari lingkungan BUMN, menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan untuk menjalankan praktis bisnis sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan atau dalam Bahasa Inggris disebut Good Corporate Governance (GCG).
Fungsi dari Tata Kelola Perusahaan adalah untuk meningkatkan kesuksesan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Dalam jangka panjang, penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan nilai Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lainnya.ย
Dalam menerapkan GCG, Kimia Farma Trading & Distribution merumuskan beberapa pedoman pokok pelaksanaan bisnis. Beberapa poin dalam pedoman tersebut yang berhubungan dengan upaya KFTD dalam mencegah penyuapan dan korupsi antara lain sebagai berikut:
1. Sistem Akuntansi dan Pengelolaan Keuangan
Perusahaan memiliki kebijakan untuk membuat sistem akuntansi yang menggambarkan setiap transaksi keuangan dan perubahan aset riil secara akurat. Setiap transaksi keuangan yang dicatat adalah yang telah mendapatkan persetujuan dari Manajemen.ย
2. Sistem Pengendalian Internal
Agar tata kelola dijalankan dengan baik, Direksi perusahaan perlu menciptakan sistem pengendalian internal. Sistem pengendalian ini berfungsi untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan. Lingkup kerja sistem pengendalian internal meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan.
Setelah sistem pengendalian dilaksanakan, perusahaan mengevaluasi efektivitas strategi pelaksanaannya. Evaluasi sistem pengendalian internal perusahaan (audit internal) terdiri dari lingkup pelaporan sistem pengendalian internal, tindak lanjut laporan, dan pemantauan laporan.
Tim Audit Internal bertugas membantu Direktur Utama mengaudit keuangan dan operasional perusahaan sekaligus menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya serta memberikan saran perbaikan. Kemudian Direktur Utama menindaklanjuti hasil laporan audit dari tim Audit Internal.
Selanjutnya, kegiatan dan hasil audit dinilai oleh Komite Audit. Komite Audit kemudian memberikan saran perbaikan sistem pengendalian manajemen, memastikan prosedur yang diambil untuk me-review semua informasi dari perusahaan memuaskan, dan mengidentifikasi hal yang membutuhkan perhatian Dewan Komisaris.
3. Auditor Eksternal
Setiap perusahaan berhak atas audit dari pihak ketiga untuk menerima pendapat perihal kewajaran tentang segala hal material, hasil usaha, posisi keuangan, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang dipraktikkan secara luas di Indonesia. Pernyataan Auditor Eksternal mengenai Laporan Keuangan perusahaan bersifat independen.
Ketiga poin yang tertuang dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan di atas merupakan wujud dari upaya KFTD dalam mencegah penyuapan dan korupsi. Pedoman tersebut juga diharapkan untuk dapat mempertahankan integritas dan kepercayaan para stakeholders.