Sebagai bagian dari Kimia Farma Group, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) berkomitmen untuk terus mencegah segala bentuk tindakan penyuapan, termasuk korupsi. Dalam upayanya mencegah tindak pidana korupsi, KFTD menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)

 

Good Corporate Governance: Pilar Utama KFTD

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan salah satu pilar utama dalam upaya KFTD dalam mencegah tindak korupsi. GCG bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi juga budaya yang mengakar kuat dalam perusahaan. Melalui GCG, KFTD memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kesetaraan.

 

Whistle Blowing System: Alat Efektif Mencegah Korupsi

KFTD memahami bahwa korupsi dapat mencederai kepercayaan publik dan menghambat kemajuan sistem kesehatan. Oleh karena itu, KFTD menyediakan Whistle Blowing System (WBS) yang aman dan terpercaya bagi karyawan untuk melaporkan dugaan pelanggaran.ย 

 

Komitmen Terhadap Integritas dan Etika

Integritas dan etika merupakan landasan dari semua kebijakan dan praktik di KFTD. Nilai-nilai ini tidak hanya diucapkan, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan nyata. KFTD menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang komprehensif, memastikan bahwa setiap karyawan dan mitra bisnis memahami dan mematuhi standar etika yang tinggi.

 

Kesimpulan

PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) menunjukkan bahwa integritas dan dedikasi mampu mengantarkan perubahan positif. Upaya KFTD dalam menerapkan Good Corporate Governance dan membangun budaya perusahaan yang berintegritas dan bebas korupsi menjadi langkah penting dalam mewujudkan KFTD sebagai perusahaan distributor produk farmasi dan produk kesehatan lainnya di Indonesia yang senantiasa mengutamakan kualitas, serta adil, merata, dan bebas dari praktik korupsi.

Categories: Umum