Code Of Conduct (COC) merupakan pedoman perilaku mengenai penerapan dan penegakkan tata kelola perusahaan PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) dengan tujuan mencapai standar kerja terbaik.ย
Penerapan Code Of Conduct juga dilakukan untuk meningkatkan citra dan reputasi bisnis KFTD di mata publik. Tentunya, dalam COC termuat poin-poin kebijakan etis sebagai standar yang wajib dipatuhi seluruh karyawan.
Lantaran bersifat dinamis, pedoman ini dapat dikaji secara berkala. Namun, setiap poin yang ada disusun harus sesuai hukum dan perundangan yang berlaku. Tak hanya sebagai pedoman perilaku, COC diharapkan dapat mendorong seluruh insan Kimia Farma Trading & Distribution untuk menjaga sikap dan membiasakan budaya kepatuhan di lingkungan kerja.
Penerapan COC Dorong Kinerja dan Tingkatkan Integritas KFTD
Prinsip COC yang diterapkan oleh KFTD secara tidak langsung telah membantu mendorong komitmen perusahaan dalam mencapai tujuannya. Dengan penerapan COC yang tepat, suasana lingkungan kerja akan terasa lebih nyaman sehingga karyawan dapat optimal dan efektif dalam melaksanakan tugasnya.ย
Selain itu, Code Of Conduct juga dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan serta kasus korupsi maupun penyuapan. Sebagaimana dipahami, kasus korupsi, penyuapan, maupun penggunaan wewenang yang dimiliki dapat merugikan dan mencoreng nama baik perusahaan.
Pedoman perilaku ini juga memberikan kemudahan bagi Insan Kimia Farma Trading & Distribution untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai aturan perundangan yang berlaku. Dengan begitu, tindakan yang dianggap melanggar aturan dan hukum dapat dicegah semaksimal mungkin.
Kepatuhan, rasa tanggung jawab tinggi, dan kesadaran untuk menghindari hal negatif haruslah dimiliki oleh setiap insan Kimia Farma Trading & Distribution. Standar etika ini sangat penting dalam membentuk budaya kerja yang jujur dan terbuka di lingkup perusahaan.
Berbekal penerapan Code Of Conduct, Kimia Farma Trading & Distribution dapat meningkatkan integritas, menciptakan kenyamanan di lingkungan kerja, menumbuhkan daya saing yang sehat, dan mendorong peningkatan laba perusahaan.
Didukung dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan dan Good Corporate Governance, KFTD optimis dapat mewujudkan lingkungan bisnis yang kondusif dan terbebas dari berbagai tindakan buruk yang merusak reputasi, seperti korupsi dan penyuapan.