5 Fakta Tentang Undang Undang Keselamatan Kerja yang Karywan Harus Tahu

Undang Undang Keselamatan Kerja yang ada di Indonesia dan digunajan saat ini bertujuan untuk melindungi hak para pekerja di suatu perusahaan. Tidak hanya memberikan keamanan namun juga ajan memberikan jaminan untuk pekerja bila terjadi hal yang tidak diinginkan. Apa sih isi UU ini, yuk simak pembahasannya dibawah ini.

5 Fakta Penting Tentang UU keselamatan Kerja

  1. Sekilas tentang keselamatan dan Kesehatan kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah aturan keselamatan yang seringkali dikenal dengan K3. Istilah ini adalah kegiatan yang akan memberikan jaminan keselamatan untuk para pekerjanya. Tidak hanya jaminan keselamatan secara fisik namun juga jaminan keselamatan Kesehatan yang akan membantu menghindarkan tenaga kerja dari kecelakaan kerja.

Proses pengendalian bahaya dan kecelakaan di tempat kerja ini bahkan sudah diatur dalam Undang Undang dan sifatnya wajib untuk diterapkan di berbagai perusahaan. Hal ini juga bisa menjadi suatu indikator bahwa perusahaan tersebut benar benar punay kualitas yang baik dalam menjalankan operasionalnya.

  1. Undang Undang tentang keselamatan kerja

Ada beberapa Undang Undang Keselamatan Kerja yang menjadi dasar hukum di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang membahas tentang Keselamatan Kerja, Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang Undang Nomor 23 tahun 1992 yang membahas tentang Kesehatan.

Tidak hanya itu, ada juga Undang Undang Nomor 3 tahun 1992 yang membahasa tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Berbagai macam aturan undang undang tersebut bersifat wajib dan harus dijalankan oleh berbagai perusahaan di Indonesia. Sehingga akan ada sangsi yang bisa diberlakukan bila ada perusahaan yang lalai dalam prosedurnya.

  1. Peraturan Menteri tentang keselamatan kerja

Aturan yang membahasa tentang keselamatan dalam bekerja ini sudah banyak di Indonesia. Tidak hanya aturan yang berupa Undang Undang namun juga ada aturan lainnya yang berupa peratiran Menteri. Beberapa adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 yang membahas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Selain itu ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 yang membahas tentang K3 Lingkungan Kerja dan Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 yang membahas tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Aturan tersebut juga akan sama pentingnya dengan Undang Undang Keselamatan Kerja.

  1. Aturan pemerintah lainnya tentang keselamatan kerja

Tidak hanya dibahas dalam Undang Undang saja namun juga aturan keselamatan kerja ini dibahas dalam aturan pemerintah lainnya. Beberapa diantaranya adalah seperti Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 yang membahas tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.

Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 yang menyebutkan tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3. Yang terakhir adalah Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 yang menyebutkan tentang Penyakit Akibat Kerja yang harus dipatuhi dan menjadi dasar dibuatnya aturan ini.

  1. Tujuan dilakukannya K3

Sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja, maka tujuan dilakukannya penerapan aturan ini adalah untuk melindungi dan memberi jaminan keselamatan setiap karyawannya. Selain itu, tujuan K3 ini juga akan menjamin sumber produksi dapat digunakan lebih aman dan efisien hingga membantu meningkatkan kesejahteraan Nasional.

Itulah beberapa hal penting yang harus diketahui tentang UU keselamatan kerja yang ada di Indonesia. UU keselamatan tersebut akan berguna untuk menjamin keamanan pekerja dan juga bisa dijadikan sebagai acuan untuk memilih perusahaan yang berkualitas untuk para pekerja. Kenali dan pahami aturannya agar membawa kualitas pekerjaan yang terbaik.